Lead CM melarang penjualan 9 pestisida untuk melindungi kualitas tanaman padi

Pernyataan resmi tersebut menyatakan bahwa larangan tersebut bertujuan untuk melindungi kualitas beras, yang penting untuk ekspor beras dan harga remunerasi di pasar internasional.
“Ketua Menteri yang juga memiliki portofolio investasi pertanian telah mengeluarkan perintah untuk segera mengeluarkan larangan berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Pestisida tahun 1968, yang melarang penggunaan acephate, triazophos, thiamethoxam, carbendazim dan tricyclic Azole, buprofen, furan furan, proprazol dan tioformat.”Pernyataan itu mengatakan.
Berdasarkan larangan tersebut, penjualan, penyimpanan, distribusi dan penggunaan kesembilan pestisida tersebut pada tanaman padi dilarang.
Ketua Menteri telah meminta Menteri Pertanian KS Pannu untuk mengeluarkan pedoman rinci untuk memastikan penegakan larangan yang ketat.PTI MATAHARI VSD RAX RAX


Waktu posting: 19 Agustus-2020